Tata Tertib Pesantren Putra/Putri
Nomor : SE- 20/PPT-TG/XII/2013
I. IBADAH
- Wajib melaksanakan Shalat fardhu 5 waktu Berjama’ah.
- Wajib menjalankan shalat sunnah yaitu Rawatib, tahajjud, witir, dhuha.
- Wajib melaksanakan tadarus alquran sesuai arahan Ustadz/ustadzah masing-masing.
- Wajib puasa fardhu ramadhan dan sunnah Senin-Kamis.
II. SOPAN SANTUN
- Taat dan patuh pada pimpinan, pengasuh dan ustadz.
- Senantiasa berakhlakul karimah.
- Wajib menghormati yang lebih tua dan menghargai yang lebih muda.
- Bersaudara dan saling tolong menolong.
III. IZIN SANTRI
- Tidak diperkenankan keluar pesantren tanpa izin pengasuh atau ustadz .
- Santri yang izin pulang ke rumah dengan alasan tertentu harus dijemput dan diantar kembali oleh orang tua/wali.
- Orang tua/wali tidak diizinkan menemui santri kecuali telah mendapat izin dari pengasuh atau ustadz.
IV. TAMU (ORANG TUA/WALI SANTRI)
- Jam kunjungan hari Jum’at pukul 10.00 – 17.00 WIB.
- Tamu pria/wanita wajib mengenakan busana muslim/muslimah yang rapi.
- Tidak diperkenankan berkunjung pada jam belajar.
- Tidak diperkenankan mewakili izin bagi santri lain.
V. KEASRAMAAN
- Tidak dibenarkan tidur sampai larut malam.
- Dilarang memakai handuk dari kamar menuju kamar mandi atau sebaliknya.
- Menjemur pakaian harus pada tempatnya.
- Tidak buang sampah/air sembarangan, buang di tempat sampah.
VI. KEBERSIHAN
- (piket) kebersihan dikerjakan dengan tanggung jawab bersama.
- Asrama dan kamar harus dalam keadaan bersih dan rapih.
- Membuang sampah harus pada tempatnya.
- Sepatu/sandal harus di simpan pada tempatnya.
VII. BUSANA
- Dalam setiap aktivitas belajar, seluruh santri diwajibkan berbusana muslim/muslimah rapi dan bersih. Dalam waktu istirahat, busana tetap harus manutup aurat.
- Tidak diperkenankan memakai celana jeans dan sejenisnya atau celana pendek.
- Dilarang mengenakan baju tanpa lengan.
VIII. PERHIASAN /BARANG BERHARGA
- Tidak diperkenankan memakai perhiasan, kecuali jam tangan.
- Tidak diperkenankan membawa/menyimpan radio tape, walkman, TV.
- Dilarang membawa/menggunakan kompor listrik & pemanas air elektrik.
- Dilarang membawa handphone.
IX. KEGIATAN SANTRI
- Santri diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan pesantren yang telah ditentukan.
X. MEROKOK DAN NARKOBA
- Santri yang kedapatan merokok atau mengkonsumsi narkoba langsung dikembalikan kepada orang tua/wali.
XI. PERGAULAN
- Pergaulan sesama santri tidak boleh melebihi batas. Tidak diperbolehkan mengangkat adik/kakak.
- Santri yang kedapatan bertengkar akan diberi peringatan I dan II. Setelah peringatan kedua masih bertengkar akan dikembalikan kepada orang tua/wali.
XII. LAIN-LAIN
- Dilarang meminjam barang/uang secara paksa sesama santri.
- Uang SPP dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya, apabila melebihi batas tanggal tersebut akan diberikan peringatan.
- Apabila dua bulan (2x) berturut-turut santri belum melunasi SPP maka akan diberikan surat teguran kepada orang tua.
- Peraturan yang belum tertulis akan diatur sesuai kebijaksanaan pimpinan pesantren.
